ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias
Din berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3

ng

bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat

netto seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF
adalah benar positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam

gu

golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika;

A

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk
melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjadi perantara

ub
lik

ah

dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu-shabu
tersebut yang beratnya melebihi 5 gram;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

am

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika;

ep

Subsidair :

ah
k

Bahwa Terdakwa Syarifudin Alias Din bersama dengan Azmi, Yuyun
(masing-masing DPO) pada bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada

In
do
ne
si

R

waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Shoroom mobil UD.

Keluarga yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan atau

A
gu
ng

di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Medan, ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 ( lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba

lik

wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum
Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman
Galtek Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada

ub

m

ah

Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di

ka

tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan

ep

terhadap saksi Syarifuddin Als Din di dalam kamar Nomor 8 Hotel The Green
Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang

ah

Kota Medan, kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD.

M

Kota Medan dan sesampainya di showroom tersebut lalu para saksi

ng

melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK

on

In
d

A

gu

Halaman 11 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3