ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias Din berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 ng bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF adalah benar positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam gu golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; A - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjadi perantara ub lik ah dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang beratnya melebihi 5 gram; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam am Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ep Subsidair : ah k Bahwa Terdakwa Syarifudin Alias Din bersama dengan Azmi, Yuyun (masing-masing DPO) pada bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada In do ne si R waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Shoroom mobil UD. Keluarga yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan atau A gu ng di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 ( lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba lik wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman Galtek Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada ub m ah Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di ka tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan ep terhadap saksi Syarifuddin Als Din di dalam kamar Nomor 8 Hotel The Green Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang ah Kota Medan, kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD. M Kota Medan dan sesampainya di showroom tersebut lalu para saksi ng melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK on In d A gu Halaman 11 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11