ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Primair Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ANDI bin ARIF alias HENDRA alias ng UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO gu (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 dan Minggu tanggal 24 September 2017, atau setidak-tidaknya A pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Aki Balak Rt 15/11 Kelurahan ah Karang Harapan, Kecamatan Karang Barat Kota Tarakan dan di Jalan Kurau ub lik Rt.016, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan ep ah k am Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, R menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman In do ne si beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian A gu ng perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, Terdakwa AMIN bin TAJI dihubungi melalui handphone oleh ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta Terdakwa AMIN bin TAJI untuk menghubungi RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya lik jenis shabu ke laut tanjung Daun, Pulau Punyuh Nunukan, atas permintaan tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI menyetujui. Selanjutnya Terdakwa AMIN ub bin TAJI menghubungi HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI melalui handphone dan meminta HARYANTO alias ANTO dan ep RONIANSYAH alias RONI untuk mengambil narkotika jenis shabu sebagaiman permintaan dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan atas permintaan tersebut HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias menyetujuinya. Kemudian Terdakwa AMIN bin TAJI juga menghubungi ARY PERMADI melalui handphone untuk meminta ARY on In d A gu ng PERMADI mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana permintaan dari es RONI R ka m ah dilakukan secara terpisah) dengan maksud untuk mengambil narkotika Halaman 3 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3