mendengar keterangan Saksi-saksi dan R Setelah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh ng Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI terbukti secara sah dan meyakinkan gu bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi A perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) ub lik Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIN Bin TAJI dengan pidana Mati; 3. Menyatakan barang bukti berupa : ep Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 ah k am ah gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang In do ne si R terdapat di dalam 1 (satu) buah dirigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh A gu ng lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan; Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah dirigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan lik untuk nomor Simcard 081340975133; Dirampas untuk dimusnahkan; ub laboratorium dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Haryanto Alias Anto; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan 4. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Negara; ep ka m ah disisihkan Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum dakwaan dan tuntutan hukum dengan alasan Terdakwa tidak terbukti melakukan ng tindak pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut on In d A gu Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Dakwaan es R Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 2