ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

urut 61 Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35

ng

tahun 2009 tentang Narkotika;
 Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.
494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap
barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji

gu

dan Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin yang dilakukan penyisihan adalah

benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor

A

urut 61 Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35

tahun 2009 tentang Narkotika;
 Bahwa benar barang bukti berupa shabu-shabu dalam perkara ini dengan

ub
lik

gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang
Bukti tertanggal 25 September 2017 dan dengan berat 1.430,9 (seribu
empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram sesuai Berita Acara
Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tertanggal 25 September 2017;
 Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjadi perantara dalam

ep

ah
k

am

ah

berat 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat)

In
do
ne
si

R

jual beli shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat

A
gu
ng

dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan

dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

lik

ah

unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang ;
2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum

gram ;
Menimbang,

bahwa

terhadap

ub

(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)
unsur-unsur

tersebut

Majelis

Hakim

mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” secara umum adalah

ep

ka

m

dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5

hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum, berkaitan dengan perkara

on
In
d

A

gu

ng

ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang bernama

es

R

menunjuk kepada makna subjek hukum baik itu berupa orang maupun badan

Halaman 21 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3