ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R urut 61 Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 ng tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji gu dan Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin yang dilakukan penyisihan adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor A urut 61 Lampiran I (satu) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa benar barang bukti berupa shabu-shabu dalam perkara ini dengan ub lik gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tertanggal 25 September 2017 dan dengan berat 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram sesuai Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tertanggal 25 September 2017; Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjadi perantara dalam ep ah k am ah berat 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) In do ne si R jual beli shabu-shabu tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat A gu ng dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur- menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara lik ah unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ; 2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum gram ; Menimbang, bahwa terhadap ub (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur “Setiap orang” Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” secara umum adalah ep ka m dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; 3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum, berkaitan dengan perkara on In d A gu ng ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang bernama es R menunjuk kepada makna subjek hukum baik itu berupa orang maupun badan Halaman 21 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21