ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa memberitahukan agar saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah ng menjemput saksi Ary Permadi di Pelabuhan TPI; Bahwa benar sebelumnya saksi Ary Permadi ditelpon oleh saksi Andi Bin Arif dimana saksi Ary Permadi disuruh pergi ke Juata yakni daerah tambak di Tanjung Daun bersama dengan saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto gu saat itu saksi Ary Permadi diberi oleh saksi Andi Bin Arif nomor telepon Terdakwa; Bahwa benar lalu saksi Hariyanto bersama saksi Roniansyah dan saksi Ary ub lik shabu; Bahwa benar pada saat sampai di lokasi Tanjung Daun ada perahu yang mendekat di speed boat dan memindahkan jerigen berwarna biru dan hijau berisi shabu-shabu ke speed boat saksi Hariyanto saksi Roniansyah dan saksi Ary Permadi ; Bahwa benar setelah sampai di Pulau Tibi, saksi Ary Permadi pindah ke speedboat lain dan berpisah dengan saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah ep ah k am ah A Permadi berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil shabu- dimana jerigen warna biru dibawa oleh saksi Ary Permadi sedangkan In do ne si R jerigen warna hijau ada bersama saksi Hariyanto dan saksi Roniansyah; Bahwa benar setelah saksi Ary Permadi sampai di Pelabuhan Juata, saksi A gu ng Ary Permadi naik motor lalu berganti naik mobil Avanza KT-1228-FF dengan membawa jerigen berwarna biru; Bahwa benar lalu pada saat saksi Ary Permadi melintas di Jalan Aki Balak, dilakukan penggeledahan oleh anggota BNN atas mobil yang dikendarai oleh saksi Ary Permadi dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya yang berisi shabu-shabu lik Jalan Kurau RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata Laut Tarakan menuju rumah Terdakwa kemudian ke rumah saksi Hariyanto terakhir ke rumah saksi ub Roniansyah dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang rumah saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu; Bahwa benar nama Udin, Hendra dan Andi Bin Arif adalah orang yang ep sama dengan Terdakwa; Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. barang bukti atas nama Ary Permadi, Haryanto, Roniansyah, Amin Bin Taji ng dan Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin yang dilakukan penyisihan adalah on In d A gu benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor es 493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 terhadap R ka m ah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus; Bahwa benar kemudian dari hasil pegembangan anggota BNN menuju ke Halaman 20 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20