ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan

ng

untuk pembuktian perkara di persidangan;
 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor

Simcard 081340975133;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als

gu

Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi menyatakan mencabut keterangannya
dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan telah memberikan keterangan
dalam tekanan dan siksaan oleh Petugas BNN, dimana tekanan dan siksaan yang

A

diakui dialami oleh Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan saksi
Ary Permadi tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan seperti visum et

ub
lik

ah

repertum, sedangkan saksi verba lisan yang diajukan di persidangan di bawah
Als Udin dan saksi Ary Permadi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut
diberikan

sesuai

dengan

prosedur tanpa

adanya

tekanan

apapun

dan

pemeriksaan Terdakwa dilakukan di hadapan Penasihat Hukum Terdakwa, dan

ep

ah
k

am

sumpah menyatakan bahwa keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra

Majelis melihat keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan
saksi Ary Permadi dalam persidangan tidak bersesuaian dengan keterangan

In
do
ne
si

R

saksi-saksi lain serta barang-barang bukti yang diajukan, maka Majelis

berpendapat keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan

A
gu
ng

saksi Ary Permadi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut lebih masuk akal jika

dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan barang bukti yang diajukan
dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis berpendapat pencabutan oleh Terdakwa,

saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi atas keterangannya

dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, Berita Acara Pemeriksaan dan

lik

Hariyanto diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk

ub

menjemput shabu-shabu bersama saksi Roniansyah;
 Bahwa benar lalu pada hari yang sama saksi Hariyanto pergi ke rumah
saksi Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni
menjemput barang di Pulau Tanjung Daun;
 Bahwa benar Terdakwa mendapat perintah dari saksi Andi Bin Arif untuk

ep

ka

m

ah

barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
 Bahwa benar pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi

menyiapkan speed boat yang akan digunakan membawa saksi Ary

ng

shabu;
 Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi Hariyanto

on

In
d

A

gu

bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan

es

R

Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu-

Halaman 19 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 19

Select target paragraph3