ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R memberitahukan agar saksi Harianto dan saksi Roniansyah menjemput ng saksi Ary Permadi di Pelabuhan TPI; Bahwa lalu saksi Harianto bersama saksi Roniansyah dan saksi Ary Permadi berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil gu barang tersebut; Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin karena Terdakwa pernah satu sel dengan saksi. Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin dimana Terdakwa pernah dihukum dalam kasus A narkotika; Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi melalui telepon dengan saksi ub lik untuk urusan merawat speed dan tidak dibayar, dan saat itu sdr. Hen memerintahkan Terdakwa untuk menyuruh saksi Harianto dan saksi Roniansyah pergi ke tambak di Tanjung Daun untuk mengambil sesuatu tapi Terdakwa tidak tahu barang apa yang akan di ambil dan Terdakwa juga ep tidak ikut pergi; Bahwa Terdakwa tidak tahu lokasi tambak tersebut; Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi Hariyanto dan R ah k am ah Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin, Terdakwa hanya menelpon sdr. Hen In do ne si saksi Roniansyah masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta A gu ng rupiah); Bahwa adapun ciri-ciri sdr. Hen adalah tinggi hitam dan saksi kenal waktu di Lapas Tarakan dalam kasus shabu-shabu; Bahwa speedboat untuk mengambil shabu-shabu di Tanjung Daun tersebut milik sdr. Hen atau Udin; Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui apa yang di ambil di lokasi tambak Tanjung Daun tersebut dan tahu baru tahu bahwa shabu-shabu Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai lik ah setelah di tangkap oleh petugas BNN; berikut: ub (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa R pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan; Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 ng (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam on 1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh es lima) ep ka m Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 In d A gu lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk Halaman 18 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18