ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

memberitahukan agar saksi Harianto dan saksi Roniansyah menjemput

ng

saksi Ary Permadi di Pelabuhan TPI;
 Bahwa lalu saksi Harianto bersama saksi Roniansyah dan saksi Ary
Permadi berangkat menuju lokasi di Tanjung Daun untuk mengambil

gu

barang tersebut;
 Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin
karena Terdakwa

pernah

satu

sel

dengan saksi. Andi Bin Arif Alias

Hendra Alias Udin dimana Terdakwa pernah dihukum dalam kasus

A

narkotika;
 Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi melalui telepon dengan saksi

ub
lik

untuk urusan merawat speed dan tidak dibayar, dan saat itu sdr. Hen
memerintahkan Terdakwa untuk menyuruh saksi Harianto dan saksi
Roniansyah pergi ke tambak di Tanjung Daun untuk mengambil sesuatu
tapi Terdakwa tidak tahu barang apa yang akan di ambil dan Terdakwa juga

ep

tidak ikut pergi;
 Bahwa Terdakwa tidak tahu lokasi tambak tersebut;
 Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi Hariyanto dan

R

ah
k

am

ah

Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin, Terdakwa hanya menelpon sdr. Hen

In
do
ne
si

saksi Roniansyah masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta

A
gu
ng

rupiah);
 Bahwa adapun ciri-ciri sdr. Hen adalah tinggi hitam dan saksi kenal waktu

di Lapas Tarakan dalam kasus shabu-shabu;
 Bahwa speedboat untuk mengambil shabu-shabu di Tanjung Daun tersebut
milik sdr. Hen atau Udin;
 Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui apa yang di ambil di lokasi
tambak Tanjung Daun tersebut dan tahu baru tahu bahwa shabu-shabu

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai

lik

ah

setelah di tangkap oleh petugas BNN;

berikut:

ub

(sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang
terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu
dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh
gram

disisihkan

untuk

pemeriksaan

laboratorium

dan

sisa

R

pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan;
 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9

ng

(seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam

on

1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh

es

lima)

ep

ka

m

 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4

In
d

A

gu

lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk

Halaman 18 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3