ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Petugas BNN tersebut melakukan penggeledahan di rumah saksi namun ng tidak ditemukan shabu-shabu ; Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa pernah memberi uang kepada seseorang ; Bahwa Terdakwa ada merawat sebuah speed, namun saksi tidak tahu gu speed tersebut milik siapa ; Bahwa Petugas BNN yang datang ke rumah saksi ada lima orang dan mengamankan saksi Haryanto, saksi Roniansyah dan Terdakwa, saksi A tidak melihat petugas BNN tersebut membawa jerigen ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ub lik berikut: Bahwa pada hari Sabtu 24 September 2017 sekira jam 09.30 wita bertempat di Jl. Kurau RT.016 No.114 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh ep ah k am ah keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; 2. Saksi Mariama, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai petugas BNN; Petugas BNN tersebut melakukan penggeledahan di rumah saksi namun In do ne si R tidak ditemukan shabu-shabu ; Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa pernah memberi uang kepada A gu ng seseorang ; Bahwa Terdakwa ada merawat sebuah speed, namun saksi tidak tahu speed tersebut milik siapa ; Bahwa Petugas BNN yang datang ke rumah saksi ada lima orang dan mengamankan saksi Haryanto, saksi Roniansyah dan Terdakwa, saksi tidak melihat petugas BNN tersebut membawa jerigen ; Bahwa saksi melihat mulut Terdakwa bengkak namun saksi tidak tahu apa lik keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan ub keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi Harianto diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk menjemput shabu- ep ka m ah penyebabnya ; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak shabu bersama saksi Roniansyah; Bahwa lalu pada hari yang sama saksi Harianto pergi ke rumah saksi ng barang tanggal 23 September 2017 di Pulau Tanjung Daun; Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi Harianto bersama on In d A gu Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan Terdakwa es R Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa untuk menjemput Halaman 17 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17