ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan ng untuk pembuktian perkara di persidangan; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor Simcard 081340975133; Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als gu Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan telah memberikan keterangan dalam tekanan dan siksaan oleh Petugas BNN, dimana tekanan dan siksaan yang A diakui dialami oleh Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan seperti visum et ub lik ah repertum, sedangkan saksi verba lisan yang diajukan di persidangan di bawah Als Udin dan saksi Ary Permadi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut diberikan sesuai dengan prosedur tanpa adanya tekanan apapun dan pemeriksaan Terdakwa dilakukan di hadapan Penasihat Hukum Terdakwa, dan ep ah k am sumpah menyatakan bahwa keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Majelis melihat keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi dalam persidangan tidak bersesuaian dengan keterangan In do ne si R saksi-saksi lain serta barang-barang bukti yang diajukan, maka Majelis berpendapat keterangan Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan A gu ng saksi Ary Permadi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut lebih masuk akal jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, oleh karena itu Majelis berpendapat pencabutan oleh Terdakwa, saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin dan saksi Ary Permadi atas keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak beralasan; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, Berita Acara Pemeriksaan dan lik Hariyanto diminta datang ke rumah Terdakwa dan ditawari untuk ub menjemput shabu-shabu bersama saksi Roniansyah; Bahwa benar lalu pada hari yang sama saksi Hariyanto pergi ke rumah saksi Roniansyah untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa yakni menjemput barang di Pulau Tanjung Daun; Bahwa benar Terdakwa mendapat perintah dari saksi Andi Bin Arif untuk ep ka m ah barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar pada tanggal 22 September 2017 jam 13.00 wita saksi menyiapkan speed boat yang akan digunakan membawa saksi Ary ng shabu; Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 September 2017 saksi Hariyanto on In d A gu bersama Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil speed dan es R Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu- Halaman 19 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19