ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

AMIN Bin TAJI dengan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat
dakwaannya tersebut yang telah didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan Majelis Hakim telah memeriksa

ng

identitas seorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dan dari
hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa orang yang diajukan ke

gu

persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah benar orangnya yang dimaksud
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut sehingga dengan

A

demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa
dalam persidangan tersebut (error in persona) ;
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah dapat dibuktikan kepada

ub
lik

ah

Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Menimbang, bahwa “Percobaan” adalah suatu kegiatan yang mengarah ke
sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada titik tujuan, atau sudah memulai untuk

ep

ah
k

am

hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi

melakukan sesuatu, akan tetapi tidak terselesaikan karena sesuatu sebab dan

R

agar percobaan melakukan kajahatan dapat dihukum harus memenuhi syarat-

A
gu
ng

In
do
ne
si

syarat sebagai berikut :
- Apabila maksud untuk melakukan kejahatan tersebut sudah nyata ;
- Tindakan untuk melakukan kejahatan itu sudah dimulai ;
- Perbuatan yang cenderung menuju ke arah kejahatan itu tidak terlaksana

karena pengaruh keadaan yang timbul kemudian tetapi bukan karena

kehendak pelaku sendiri ;
Menimbang, bahwa “Permufakatan jahat” adalah perbuatan dua orang atau

lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan,

membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi,
member konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau

lik

ah

mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara tanpa hak adalah seseorang

ub

diketahui olehnya bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan yang dilarang ;
Menimbang, bahwa pengertian “Tanpa hak” yang dimaksud dalam dalam
unsur ini adalah seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

ep

ka

m

yang bukan atas dasar kewenangannya, melakukan suatu perbuatan, padahal

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia

ng

laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala

on
In
d

A

gu

Badan Pengawas Obat dan Makanan ;

es

R

Narkotika Golongan I yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan

Halaman 22 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 22

Select target paragraph3