ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa menurut keterangan Terdakwa shabu-shabu tersebut milik saksi ng Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin; Bahwa menurut Terdakwa posisi dari saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin di Lapas Tarakan; Bahwa menurut Terdakwa, yang bersangkutan mendapat perintah dari gu saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan speed boat yang akan di gunakan membawa saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk ub lik ke Samarinda melalui jalur laut memakai speed boat dari Berau; Bahwa saksi Ary Permadi,mengetahui bahwa yang di ada di dalam jerigen warna biru dan hijau tersebut adalah shabu-shabu ; Bahwa yang menyiapkan speed boat adalah Terdakwa dan speed tersebut ada di belakang rumah Terdakwa; Bahwa menurut saksi Ary Permadi, mobil Avanza yang digunakan saksi Ary Permadi membawa shabu-shabu tersebut adalah mobil rental ; Bahwa nama Udin muncul dari keterangan Terdakwa dan nama Hendra ep ah k am ah A mengambil shabu-shabu tersebut; Bahwa menurut keterangan saksi Ary Permadi, shabu-shabu akan dibawa muncul dari saksi Hariyanto sedangkan nama Andi Bin Arif muncul dari data In do ne si R Lapas Tarakan; Bahwa pada saat saksi Ary Permadi, Terdakwa, saksi Hariyanto dan saksi A gu ng Roniansyah dipertemukan semuanya mengakui bahwa nama Udin, Hendra dan Andi Bin Arif adalah orang yang sama; Bahwa penangkapan terhadap saksi Andi Bin Arif dilakukan pada hari Minggu 24 September 2017 sekira jam 18.00 wita di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan; Bahwa tidak dilakukan pemeriksaan dan penyitaan HP saksi Andi Bin Arif di Lapas Tarakan karena tidak mendapat ijin dari Kalapas Tarakan dengan lik ah alasan keamanan di Lapas, dan menurut keterangan dari Lapas sudah ub saksi tersebut ada yang salah yakni Terdakwa tidak pernah menerangkan shabu-shabu yang ditemukan tersebut milik saksi Andi Bin Arif Alias Hedra ep Alias Udin; 2. Saksi Agus Salam, SH. MH., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan shabu-shabu di Tarakan, kemudian saksi dan BNN mengintai dan ng melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap on In d A gu saksi Ary Permady pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 di Jalan Aki es sebagai berikut: Bahwa berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis R ka m dilakukan penggeledahan di Blok saksi Andi Bin Arif tidak ditemukan HP; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11