ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Bahwa menurut keterangan Terdakwa shabu-shabu tersebut milik saksi

ng

Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin;
 Bahwa menurut Terdakwa posisi dari saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias
Udin di Lapas Tarakan;
 Bahwa menurut Terdakwa, yang bersangkutan mendapat perintah dari

gu

saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan speed boat yang akan di gunakan
membawa saksi Ary Permadi, saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk

ub
lik

ke Samarinda melalui jalur laut memakai speed boat dari Berau;
 Bahwa saksi Ary Permadi,mengetahui bahwa yang di ada di dalam jerigen

warna biru dan hijau tersebut adalah shabu-shabu ;
 Bahwa yang menyiapkan speed boat adalah Terdakwa dan speed tersebut
ada di belakang rumah Terdakwa;
 Bahwa menurut saksi Ary Permadi, mobil Avanza yang digunakan saksi Ary
Permadi membawa shabu-shabu tersebut adalah mobil rental ;
 Bahwa nama Udin muncul dari keterangan Terdakwa dan nama Hendra

ep

ah
k

am

ah

A

mengambil shabu-shabu tersebut;
 Bahwa menurut keterangan saksi Ary Permadi, shabu-shabu akan dibawa

muncul dari saksi Hariyanto sedangkan nama Andi Bin Arif muncul dari data

In
do
ne
si

R

Lapas Tarakan;
 Bahwa pada saat saksi Ary Permadi, Terdakwa, saksi Hariyanto dan saksi

A
gu
ng

Roniansyah dipertemukan semuanya mengakui bahwa nama Udin, Hendra

dan Andi Bin Arif adalah orang yang sama;
 Bahwa penangkapan terhadap saksi Andi Bin Arif dilakukan pada hari

Minggu 24 September 2017 sekira jam 18.00 wita di Lembaga

Pemasyarakatan Tarakan;
 Bahwa tidak dilakukan pemeriksaan dan penyitaan HP saksi Andi Bin Arif di
Lapas Tarakan karena tidak mendapat ijin dari Kalapas Tarakan dengan

lik

ah

alasan keamanan di Lapas, dan menurut keterangan dari Lapas sudah

ub

saksi tersebut ada yang salah yakni Terdakwa tidak pernah menerangkan
shabu-shabu yang ditemukan tersebut milik saksi Andi Bin Arif Alias Hedra

ep

Alias Udin;
2. Saksi Agus Salam, SH. MH., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan

shabu-shabu di Tarakan, kemudian saksi dan BNN mengintai dan

ng

melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap

on
In
d

A

gu

saksi Ary Permady pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 di Jalan Aki

es

sebagai berikut:
 Bahwa berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis

R

ka

m

dilakukan penggeledahan di Blok saksi Andi Bin Arif tidak ditemukan HP;
 Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan

Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3