ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Balak dimana saksi Ary Permadi sedang mengendarai Mobil Avanza KT.

ng

1228 FF;
 Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai
oleh saksi Ary Permadi temukan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang

telah diberi lubang pada bagian bawahnya dan setelah di buka berisi

gu

shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kurang lebih

10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat gram);
 Bahwa setelah saksi Ary Permadi diamankan oleh petugas BNN dan

A

dibawa ke Kantor BNN Kota Tarakan selama dalam perjalanan handphone
saksi Ary Permadi dipegang oleh petugas BNN dan saat itu ada panggilan

ub
lik

tanyakan kepada saksi Ary Permadi panggilan tersebut berasal dari saksi
Andi Arif Alias Hendra Alias Udin, lalu handphone diserahkan kepada saksi
Ary permadi dan volume suara dispeaker dengan maksud saksi Ary
Permadi tetap berkomunikasi dengan pemilik shabu-shabu sehingga bisa

ep

ah
k

am

ah

masuk namun tidak ada namanya hanya panggilan nomor saja, ketika di

menjadi petunjuk bagi petugas untuk tindakan selanjutnya ;
 Bahwa isi pembicaraan di handphone ketika itu saksi Ary Permadi

In
do
ne
si

R

melaporkan bahwa shabu-shabu sudah diterima dan menunggu perintah

A
gu
ng

selanjutnya;
 Bahwa kemudian dari hasil pegembangan saksi menuju ke rumah Amin Bin
Taji di Jalan Kurau RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata laut Tarakan kemudian

ke rumah saksi Hariyanto dan terakhir ke rumah saksi Roniansyah dimana
ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang rumah

saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu dengan berat

kurang lebih 1.430,9 ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram;
 Bahwa pemilik speed boat untuk mengambil shabu-shabu di Tanjung

lik

ub

speed boat sedangkan Terdakwa sebagai Pemandu;
 Bahwa cara sehingga shabu-shabu tersebut bisa diambil dengan cara,
Terdakwa mendapat perintah dari saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan
speed yang akan digunakan membawa saksi Ary Permadi, saksi

ep

Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu tersebut ;
 Bahwa menurut keterangan saksi Ary Permadi shabu-shabu akan dibawa

R

ke Samarinda melalui jalur laut memakai speed boat dari Berau ;
 Bahwa saksi Ary Permadi mengetahui isi kedua jerigen tersebut adalah

ng

shabu-shabu ;
 Bahwa menurut keterangan Saksi Ary Permadi shabu-shabu tersebut

on
In
d

A

gu

adalah milik saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin ;

es

ka

m

ah

menurut keterangan Terdakwa adalah saksi Andi Bin Arif Alias Udin ;
 Adapun tugas dari saksi Roniansyah dan saksi ariyanto adalah motoris

Halaman 12 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3