ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Balak dimana saksi Ary Permadi sedang mengendarai Mobil Avanza KT. ng 1228 FF; Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh saksi Ary Permadi temukan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya dan setelah di buka berisi gu shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kurang lebih 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat gram); Bahwa setelah saksi Ary Permadi diamankan oleh petugas BNN dan A dibawa ke Kantor BNN Kota Tarakan selama dalam perjalanan handphone saksi Ary Permadi dipegang oleh petugas BNN dan saat itu ada panggilan ub lik tanyakan kepada saksi Ary Permadi panggilan tersebut berasal dari saksi Andi Arif Alias Hendra Alias Udin, lalu handphone diserahkan kepada saksi Ary permadi dan volume suara dispeaker dengan maksud saksi Ary Permadi tetap berkomunikasi dengan pemilik shabu-shabu sehingga bisa ep ah k am ah masuk namun tidak ada namanya hanya panggilan nomor saja, ketika di menjadi petunjuk bagi petugas untuk tindakan selanjutnya ; Bahwa isi pembicaraan di handphone ketika itu saksi Ary Permadi In do ne si R melaporkan bahwa shabu-shabu sudah diterima dan menunggu perintah A gu ng selanjutnya; Bahwa kemudian dari hasil pegembangan saksi menuju ke rumah Amin Bin Taji di Jalan Kurau RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata laut Tarakan kemudian ke rumah saksi Hariyanto dan terakhir ke rumah saksi Roniansyah dimana ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang rumah saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 1.430,9 ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram; Bahwa pemilik speed boat untuk mengambil shabu-shabu di Tanjung lik ub speed boat sedangkan Terdakwa sebagai Pemandu; Bahwa cara sehingga shabu-shabu tersebut bisa diambil dengan cara, Terdakwa mendapat perintah dari saksi Andi Bin Arif untuk menyiapkan speed yang akan digunakan membawa saksi Ary Permadi, saksi ep Roniansyah dan saksi Hariyanto untuk mengambil shabu-shabu tersebut ; Bahwa menurut keterangan saksi Ary Permadi shabu-shabu akan dibawa R ke Samarinda melalui jalur laut memakai speed boat dari Berau ; Bahwa saksi Ary Permadi mengetahui isi kedua jerigen tersebut adalah ng shabu-shabu ; Bahwa menurut keterangan Saksi Ary Permadi shabu-shabu tersebut on In d A gu adalah milik saksi Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin ; es ka m ah menurut keterangan Terdakwa adalah saksi Andi Bin Arif Alias Udin ; Adapun tugas dari saksi Roniansyah dan saksi ariyanto adalah motoris Halaman 12 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12