ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Bahwa saat itu saksi tidak melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis sehingga terdakwa mengakui bahwa isi di dalam jerigen tersebut ng adalah shabu-shabu; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang salah yakni Terdakwa tidak pernah menyebutkan 3. gu nama Andi Bin Arif akan tetapi Terdakwa hanya menyebut nama Hen dan Terdakwa juga tidak menyebut isi jerigen adalah shabu-shabu; Saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin, di bawah sumpah pada pokoknya belas) tahun; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pada tahun 2015 pernah satu ub lik am ah A menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah narapidana kasus shabu-shabu dengan vonis 12 (dua sel di Lapas Tarakan; Bahwa saksi tidak pernah menelpon Terdakwa; Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Haryanto, saksi Roniansyah dan ah k ep saksi Ary Permadi; Bahwa pada tanggal 25 September 2017 jam 4 sore saksi sampai di Kantor In do ne si R BNN dan pada saat diperiksa saksi dipukuli dan disetrum; Bahwa setiap kali saksi diberi pertanyaan dan bila jawaban saksi tidak A gu ng sesuai dengan keinginan penyidik maka saat itu saksi dipukuli; Bahwa yang melakukan penyiksaan terhadap saksi adalah pak Agus Salam, pak Agung Bintoro, pak Anton, pak Beny dan pak Husnni; Bahwa saksi tidak pernah menyuruh siapapun untuk menerima dua buah jerigen yang berwarna biru dan hijau yang berisikan shabu-shabu; Bahwa saksi tidak memilik handphone di dalam Lapas Tarakan; Bahwa saksi tidak memiliki speedboa; Bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, saksi membenarkan telah menyuruh atau mengendalikan untuk menerima dua lik m ah buah jerigen tersebut karena disiksa dengan cara disetrum dan dipukuli dimana saksi merasa kesakitan dan tidak tahan lagi sehingga saksi membenarkan semua keterangan dan membubuhkan tanda tangan pada ub Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik; Bahwa di persidangan ini saksi mencabut semua keterangan saksi yang R penyidikan, namun saksi tidak mengakuinya; Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut; Saksi Hariyanto Alias Anto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan on ng 4. In d gu sebagai berikut: A es ep ka ada di Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan ; Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan Narkotika di Lapas Tarakan; Bahwa saksi menjadi penghuni blok D kamar 32 sejak tahun 2015; Bahwa nama alias Hendra dan Udin tersebut mulai muncul di tingkat ah Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13