ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Bahwa saat itu saksi tidak melakukan kekerasan fisik maupun kekerasan
psikis sehingga terdakwa mengakui bahwa isi di dalam jerigen tersebut

ng

adalah shabu-shabu;
 Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan
saksi tersebut ada yang salah yakni Terdakwa tidak pernah menyebutkan

3.

gu

nama Andi Bin Arif akan tetapi Terdakwa hanya menyebut nama Hen dan

Terdakwa juga tidak menyebut isi jerigen adalah shabu-shabu;
Saksi Andi Bin Arif Als Hendra Als Udin, di bawah sumpah pada pokoknya

belas) tahun;
 Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pada tahun 2015 pernah satu

ub
lik

am

ah

A

menerangkan sebagai berikut:
 Bahwa saksi adalah narapidana kasus shabu-shabu dengan vonis 12 (dua

sel di Lapas Tarakan;
 Bahwa saksi tidak pernah menelpon Terdakwa;
 Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Haryanto, saksi Roniansyah dan

ah
k

ep

saksi Ary Permadi;
 Bahwa pada tanggal 25 September 2017 jam 4 sore saksi sampai di Kantor

In
do
ne
si

R

BNN dan pada saat diperiksa saksi dipukuli dan disetrum;
 Bahwa setiap kali saksi diberi pertanyaan dan bila jawaban saksi tidak

A
gu
ng

sesuai dengan keinginan penyidik maka saat itu saksi dipukuli;
 Bahwa yang melakukan penyiksaan terhadap saksi adalah pak Agus
Salam, pak Agung Bintoro, pak Anton, pak Beny dan pak Husnni;
 Bahwa saksi tidak pernah menyuruh siapapun untuk menerima dua buah

jerigen yang berwarna biru dan hijau yang berisikan shabu-shabu;
 Bahwa saksi tidak memilik handphone di dalam Lapas Tarakan;
 Bahwa saksi tidak memiliki speedboa;
 Bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, saksi
membenarkan telah menyuruh atau mengendalikan untuk menerima dua

lik

m

ah

buah jerigen tersebut karena disiksa dengan cara disetrum dan dipukuli

dimana saksi merasa kesakitan dan tidak tahan lagi sehingga saksi
membenarkan semua keterangan dan membubuhkan tanda tangan pada

ub

Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik;
 Bahwa di persidangan ini saksi mencabut semua keterangan saksi yang

R

penyidikan, namun saksi tidak mengakuinya;
 Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Hariyanto Alias Anto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan

on

ng

4.

In
d

gu

sebagai berikut:

A

es

ep

ka

ada di Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan ;
 Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan Narkotika di Lapas Tarakan;
 Bahwa saksi menjadi penghuni blok D kamar 32 sejak tahun 2015;
 Bahwa nama alias Hendra dan Udin tersebut mulai muncul di tingkat

ah

Halaman 13 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3