ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009

ng

tentang Narkotika.
 Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ANDI bin ARIF alias

HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY
PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias

gu

RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias

ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) memiliki, menyimpan,

A

menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi

ub
lik

ah

berwenang lainnya.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan
Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah

ep

ah
k

am

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Nursein Oktarino, SH., di

bawah

sumpah

pada

pokoknya

In
do
ne
si

R

menerangkan sebagai berikut:
 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 bertempat di Jalan Aki

A
gu
ng

Balak telah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza KT-1228-FF

yang dikendarai oleh saksi Ary Permadi;
 Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah jerigen
berwarna biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya yang berisi

shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kurang lebih

10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram;
 Menurut keterangan saksi Ary Permadi, shabu-shabu tersebut diperoleh

lik

bersama saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto dimana saksi Ary Permadi

ub

mendapat perintah untuk mengambil shabu-shabu dari sdr. Hen;
 Bahwa menurut saksi Ary Permadi, tugas dari saksi Roniansyah dan saksi
Hariyanto adalah motoris speed boat sedangkan Terdakwa sebagai
Pemandu;
 Bahwa kemudian dari hasil pengembangan saksi menuju ke Jalan Kurau

ep

ka

m

ah

dari Tanjung Daun yang diambil dengan menggunakan speed boad

RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata Laut Tarakan menuju rumah Terdakwa
dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang rumah

ng

saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu dengan berat

on

In
d

A

gu

kurang lebih 1.430,9 ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram;

es

R

kemudian ke rumah saksi Hariyanto terakhir ke rumah saksi Roniansyah

Halaman 10 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3