ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 ng tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias gu RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) memiliki, menyimpan, A menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi ub lik ah berwenang lainnya. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah ep ah k am diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: 1. Saksi Nursein Oktarino, SH., di bawah sumpah pada pokoknya In do ne si R menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 bertempat di Jalan Aki A gu ng Balak telah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza KT-1228-FF yang dikendarai oleh saksi Ary Permadi; Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru yang telah diberi lubang pada bagian bawahnya yang berisi shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kurang lebih 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram; Menurut keterangan saksi Ary Permadi, shabu-shabu tersebut diperoleh lik bersama saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto dimana saksi Ary Permadi ub mendapat perintah untuk mengambil shabu-shabu dari sdr. Hen; Bahwa menurut saksi Ary Permadi, tugas dari saksi Roniansyah dan saksi Hariyanto adalah motoris speed boat sedangkan Terdakwa sebagai Pemandu; Bahwa kemudian dari hasil pengembangan saksi menuju ke Jalan Kurau ep ka m ah dari Tanjung Daun yang diambil dengan menggunakan speed boad RT. 016 No. 114 Kelurahan Juata Laut Tarakan menuju rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah jerigen warna hijau di bagian belakang rumah ng saksi Roniansyah yang berisikan 1 (satu) bungkus shabu dengan berat on In d A gu kurang lebih 1.430,9 ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram; es R kemudian ke rumah saksi Hariyanto terakhir ke rumah saksi Roniansyah Halaman 10 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10