ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram yang merupakan narkotika jenis ng shabu yang RONIANSYAH alias RONI bersama HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI ambil dari Tanjung Daun. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah RONIANSYAH alias RONI di Jalan Kurau gu RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang A bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang ub lik SALAM dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN di Lapas Klas II Tarakan, lalu membawa mereka ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara ep ah k am ah disimpan didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS Pemeriksaan Laboratoris No. 494AI/IX/2017/BALAI LAB NA RKOBA tanggal 29 September 2017 yang R dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba In do ne si Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah A gu ng amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari ARY PERMADI), yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 22.0733 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang lik No. 493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang ub dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari ep ka m ah Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari RONIANSYAH alias RONI), yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti ng Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar on In d A gu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut es R Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4.4501 gram, setelah Halaman 9 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9