ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus
dua puluh Sembilan koma empat) gram yang merupakan narkotika jenis

ng

shabu yang RONIANSYAH alias RONI bersama HARYANTO alias ANTO

dan ARY PERMADI ambil dari Tanjung Daun. Kemudian dilakukan

penggeledahan terhadap rumah RONIANSYAH alias RONI di Jalan Kurau

gu

RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota
Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang

A

bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto

1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang

ub
lik

SALAM dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN melakukan
pemeriksaan terhadap ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN di Lapas
Klas II Tarakan, lalu membawa mereka ke kantor BNN guna pemeriksaan
lebih lanjut.
 Bahwa berdasarkan

Berita

Acara

ep

ah
k

am

ah

disimpan didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS

Pemeriksaan

Laboratoris

No.

494AI/IX/2017/BALAI LAB NA RKOBA tanggal 29 September 2017 yang

R

dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba

In
do
ne
si

Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah

A
gu
ng

amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari

barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari ARY PERMADI), yang
didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal

warna putih dengan berat netto seluruhnya 22.0733 gram, setelah

dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang

lik

No.

493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang

ub

dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba
Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah
amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari

ep

ka

m

ah

Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris

barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari RONIANSYAH alias
RONI), yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan
dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti

ng

Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar

on

In
d

A

gu

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

es

R

Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4.4501 gram, setelah

Halaman 9 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3