ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali

dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias

ng

UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di
bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen

berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH
RONI

gu

alias

yang

nantinya

jerigen

tersebut

disimpan

di

rumah

RONIANSYAH alias RONI. Selanjutnya tidak berapa lama datang

A

RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO Als ANTO ke rumah Terdakwa
sambil membawa speedboat dan 1 (satu) buah Jerigen berwarna hijau

ub
lik

ah

yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat brutto 1.430,9 gram ( seribu
empat ratus tiga puluh koma sembilan gram), dan saat itu juga Terdakwa
jerigen tersebut dirumahnya sebagaimana permintaan ANDI bin ARIF alias

HERMAN alias UDIN, selanjutnya RONIANSYAH alias RONI pulang
kerumahnya dengan membawa jerigen tersebut begitu juga dengan

ep

ah
k

am

AMIN bin TAJI menyuruh RONIANSYAH alias RONI untuk menyimpan

R

HARYANTO alias ANTO pulang kerumahnya.
 Bahwa 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna biru dan berwarna

In
do
ne
si

hijau yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu yaitu jerigen yang

A
gu
ng

berwarna biru berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal

dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua
puluh Sembilan koma empat) gram dan jerigen berwarna hijau berisi 2
(dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.430,9 (seribu

empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram tersebut RONIANSYAH alias
RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI
peroleh dari empat orang yang tidak mereka kenal yang juga menggunakan

lik

tersebut masing-masing 1 (satu) buah jerigen dibawa oleh RONIANSYAH
alias RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan 1 (satu) buah

ub

jerigen lainnya dibawa oleh ARY PERMADI.
 Bahwa Pada hari Minggu tangal 24 September 2017 sekitar pukul 10.00
Wita Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan RONIANSYAH alias RONI

ep

dan HARYANTO alias ANTO ditangkap oleh AGUS SALAM dan dan
NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN karena sebelumnya telah
15/11 Kelurahan

R

melakukan penangkapan terhadap ARY PERMADI di

Jl. Aki Balak Rt.

Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota

ng

Tarakan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna biru

on

In
d

A

gu

yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu

es

ka

m

ah

speed boat dan bertemu di Tanjung Daun, kemudian 2 (dua) buah jerien

Halaman 8 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3