ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias ng UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH RONI gu alias yang nantinya jerigen tersebut disimpan di rumah RONIANSYAH alias RONI. Selanjutnya tidak berapa lama datang A RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO Als ANTO ke rumah Terdakwa sambil membawa speedboat dan 1 (satu) buah Jerigen berwarna hijau ub lik ah yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat brutto 1.430,9 gram ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan gram), dan saat itu juga Terdakwa jerigen tersebut dirumahnya sebagaimana permintaan ANDI bin ARIF alias HERMAN alias UDIN, selanjutnya RONIANSYAH alias RONI pulang kerumahnya dengan membawa jerigen tersebut begitu juga dengan ep ah k am AMIN bin TAJI menyuruh RONIANSYAH alias RONI untuk menyimpan R HARYANTO alias ANTO pulang kerumahnya. Bahwa 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna biru dan berwarna In do ne si hijau yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu yaitu jerigen yang A gu ng berwarna biru berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram dan jerigen berwarna hijau berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram tersebut RONIANSYAH alias RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI peroleh dari empat orang yang tidak mereka kenal yang juga menggunakan lik tersebut masing-masing 1 (satu) buah jerigen dibawa oleh RONIANSYAH alias RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan 1 (satu) buah ub jerigen lainnya dibawa oleh ARY PERMADI. Bahwa Pada hari Minggu tangal 24 September 2017 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan RONIANSYAH alias RONI ep dan HARYANTO alias ANTO ditangkap oleh AGUS SALAM dan dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN karena sebelumnya telah 15/11 Kelurahan R melakukan penangkapan terhadap ARY PERMADI di Jl. Aki Balak Rt. Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota ng Tarakan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna biru on In d A gu yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu es ka m ah speed boat dan bertemu di Tanjung Daun, kemudian 2 (dua) buah jerien Halaman 8 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8