ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Karang Harapan, Kecamatan Karang Barat Kota Tarakan dan di Jalan Kurau Rt.016, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, ng Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk gu melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman A beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian ub lik ah perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, Terdakwa AMIN bin TAJI dihubungi melalui handphone oleh ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta Terdakwa am AMIN bin TAJI untuk menghubungi RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya ah k ep dilakukan secara terpisah) dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan maksud untuk mengambil narkotika R jenis shabu ke laut tanjung Daun, Pulau Punyuh Nunukan, atas permintaan In do ne si tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI menyetujui. Selanjutnya Terdakwa AMIN A gu ng bin TAJI menghubungi HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI melalui handphone dan meminta HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI untuk mengambil narkotika jenis shabu sebagaiman permintaan dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan atas permintaan tersebut HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya. Kemudian Terdakwa AMIN bin TAJI juga menghubungi ARY PERMADI melalui handphone untuk meminta ARY lik ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga ub menyetujuinya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti ep ka m ah PERMADI mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana permintaan dari apabila tiba di pantai tanjung daun akan bertemu Speedboat dengan ciri-ciri body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat In d A gu HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat. on ng pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan es R membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya, Halaman 7 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7