ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Karang Harapan, Kecamatan Karang Barat Kota Tarakan dan di Jalan Kurau
Rt.016, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan,

ng

Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk

dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa
dan mengadili, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk

gu

melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

A

beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian

ub
lik

ah

perbuatan sebagai berikut:
 Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2017, Terdakwa AMIN bin

TAJI dihubungi melalui handphone oleh ANDI bin ARIF alias HENDRA alias
UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta Terdakwa

am

AMIN

bin

TAJI

untuk

menghubungi

RONIANSYAH

alias

RONI

(penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya

ah
k

ep

dilakukan secara terpisah) dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya
dilakukan secara terpisah) dengan maksud untuk mengambil narkotika

R

jenis shabu ke laut tanjung Daun, Pulau Punyuh Nunukan, atas permintaan

In
do
ne
si

tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI menyetujui. Selanjutnya Terdakwa AMIN

A
gu
ng

bin TAJI menghubungi HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias

RONI melalui handphone dan meminta HARYANTO alias ANTO dan
RONIANSYAH alias RONI untuk mengambil narkotika jenis shabu

sebagaiman permintaan dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan

atas permintaan tersebut HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias
RONI

menyetujuinya.

Kemudian

Terdakwa

AMIN

bin

TAJI

juga

menghubungi ARY PERMADI melalui handphone untuk meminta ARY

lik

ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga

ub

menyetujuinya.
 Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH
alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil
Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti

ep

ka

m

ah

PERMADI mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana permintaan dari

apabila tiba di pantai tanjung daun akan bertemu Speedboat dengan ciri-ciri
body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan
Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat

In
d

A

gu

HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat.

on

ng

pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan

es

R

membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya,

Halaman 7 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3