ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah ng amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari RONIANSYAH alias RONI), yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan gu Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4.4501 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti A Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar ub lik 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa AMIN bin TAJI akan mendapatkan upah dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang nantinya akan dibagi-bagi kepada ARY PERMADI, RONIANSYAH alias RONI dan ep ah k am ah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut HARYANTO alias ANTO, namun Terdakwa AMIN bin TAJI belum R menerimanya karena baru akan diberikan setelah narkotika jenis shabu In do ne si tersebut selesai diserahkan. Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ANDI bin ARIF alias A gu ng HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berwenang lainnya atas perbuatannya tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana lik ah tersebut juga tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi ub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ARY PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ANDI bin ARIF alias HENDRA alias ep ka m diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO September 2017 dan Minggu tanggal 24 September 2017, atau setidak-tidaknya ng pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada on In d A gu suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Aki Balak Rt 15/11 Kelurahan es R (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Halaman 6 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6