ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba
Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah

ng

amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari
barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari RONIANSYAH alias

RONI), yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan

gu

Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4.4501 gram, setelah

dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti

A

Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening tersebut adalah benar

ub
lik

61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.
 Bahwa dalam menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa AMIN

bin TAJI akan mendapatkan upah dari ANDI bin ARIF alias HENDRA alias
UDIN sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang nantinya akan
dibagi-bagi kepada ARY PERMADI, RONIANSYAH alias RONI dan

ep

ah
k

am

ah

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

HARYANTO alias ANTO, namun Terdakwa AMIN bin TAJI belum

R

menerimanya karena baru akan diberikan setelah narkotika jenis shabu

In
do
ne
si

tersebut selesai diserahkan.
 Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ANDI bin ARIF alias

A
gu
ng

HENDRA alias UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), ARY
PERMADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias
RONI (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias

ANTO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) menjual, membeli,
menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I

berwenang lainnya atas perbuatannya tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana

lik

ah

tersebut juga tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi

ub

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan ARY PERMADI
(penuntutannya dilakukan secara terpisah), ANDI bin ARIF alias HENDRA alias

ep

ka

m

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

UDIN (penuntutannya dilakukan secara terpisah), RONIANSYAH alias RONI
(penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan HARYANTO alias ANTO
September 2017 dan Minggu tanggal 24 September 2017, atau setidak-tidaknya

ng

pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada

on

In
d

A

gu

suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Aki Balak Rt 15/11 Kelurahan

es

R

(penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23

Halaman 6 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3