ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R alias RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan 1 (satu) buah ng jerigen lainnya dibawa oleh ARY PERMADI. Bahwa Pada hari Minggu tangal 24 September 2017 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO alias ANTO ditangkap oleh AGUS SALAM dan dan gu NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap ARY PERMADI di Jl. Aki Balak Rt. Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota A 15/11 Kelurahan Tarakan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna biru ub lik ah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram yang merupakan narkotika jenis am shabu yang RONIANSYAH alias RONI bersama HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI ambil dari Tanjung Daun. Kemudian dilakukan ah k ep penggeledahan terhadap rumah RONIANSYAH alias RONI di Jalan Kurau RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota R Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang In do ne si bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto A gu ng 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang disimpan didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS SALAM dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN melakukan pemeriksaan terhadap ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN di Lapas Klas II Tarakan, lalu membawa mereka ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. lik dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah ub amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari ARY PERMADI), yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal ep ka m ah 494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang warna putih dengan berat netto seluruhnya 22.0733 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. on ng Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris es R Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan In d A gu 493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5