ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

alias RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan 1 (satu) buah

ng

jerigen lainnya dibawa oleh ARY PERMADI.
 Bahwa Pada hari Minggu tangal 24 September 2017 sekitar pukul 10.00

Wita Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan RONIANSYAH alias RONI
dan HARYANTO alias ANTO ditangkap oleh AGUS SALAM dan dan

gu

NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN karena sebelumnya telah
melakukan penangkapan terhadap ARY PERMADI di

Jl. Aki Balak Rt.

Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota

A

15/11 Kelurahan

Tarakan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna biru

ub
lik

ah

yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu

Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus
dua puluh Sembilan koma empat) gram yang merupakan narkotika jenis

am

shabu yang RONIANSYAH alias RONI bersama HARYANTO alias ANTO
dan ARY PERMADI ambil dari Tanjung Daun. Kemudian dilakukan

ah
k

ep

penggeledahan terhadap rumah RONIANSYAH alias RONI di Jalan Kurau
RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota

R

Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang

In
do
ne
si

bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto

A
gu
ng

1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang

disimpan didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS

SALAM dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN melakukan

pemeriksaan terhadap ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN di Lapas
Klas II Tarakan, lalu membawa mereka ke kantor BNN guna pemeriksaan

lebih lanjut.
 Bahwa berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

No.

lik

dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba
Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah

ub

amplop warna coklat berlak segel (yang merupakan hasil penyisihan dari
barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari ARY PERMADI), yang
didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal

ep

ka

m

ah

494AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang

warna putih dengan berat netto seluruhnya 22.0733 gram, setelah
dilakukan pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang
No.

on

ng

Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris

es

R

Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan

In
d

A

gu

493AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 29 September 2017 yang
Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3