ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga ng menyetujuinya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti gu apabila tiba di pantai tanjung daun akan bertemu Speedboat dengan ciri-ciri body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan A membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya, Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat ub lik HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat. Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias am ah pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di ep bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen ah k berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH alias RONI yang nantinya jerigen tersebut disimpan di rumah In do ne si R RONIANSYAH alias RONI. Selanjutnya tidak berapa lama datang RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO Als ANTO ke rumah Terdakwa A gu ng sambil membawa speedboat dan 1 (satu) buah Jerigen berwarna hijau yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat brutto 1.430,9 gram ( seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan gram), dan saat itu juga Terdakwa AMIN bin TAJI menyuruh RONIANSYAH alias RONI untuk menyimpan jerigen tersebut dirumahnya sebagaimana permintaan ANDI bin ARIF alias HERMAN alias UDIN, selanjutnya RONIANSYAH alias RONI pulang ah kerumahnya dengan membawa jerigen tersebut begitu juga dengan lik ub hijau yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu yaitu jerigen yang berwarna biru berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram dan jerigen berwarna hijau berisi 2 ep ka m HARYANTO alias ANTO pulang kerumahnya. Bahwa 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna biru dan berwarna (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.430,9 (seribu RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI ng peroleh dari empat orang yang tidak mereka kenal yang juga menggunakan on speed boat dan bertemu di Tanjung Daun, kemudian 2 (dua) buah jerien es R empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram tersebut RONIANSYAH alias In d A gu tersebut masing-masing 1 (satu) buah jerigen dibawa oleh RONIANSYAH Halaman 4 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4