ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN dan ARY PERMADI juga

ng

menyetujuinya.
 Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 23 September 2017, RONIANSYAH
alias RONI pergi ke rumah Terdakwa AMIN bin TAJI untuk mengambil

Speed boat, saat itu Terdakwa AMIN bin TAJI memberitahuan bahwa nanti

gu

apabila tiba di pantai tanjung daun akan bertemu Speedboat dengan ciri-ciri
body triplek dan akan menerima Jerigen sebanyak 2 (dua) bauh dan

A

membawanya ke Juwata dan RONIANSYAH alias RONI menyetujuinya,

Kemudian RONIANSYAH alias RONI dengan menggunakan speed boat

ub
lik

HARYANTO alias ANTO di Jembatan TPI menggunakan Speed boat.
 Kemudian Sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa AMIN bin TAJI kembali
dihubungi melalui handphone oleh. ANDI bin. ARIF alias HENDRA alias

am

ah

pergi dari rumah Terdakwa AMIN bin TAJI menjemput ARY PERMADI dan

UDIN yang memberitahukan bahwa 1 (satu) buah Jerigen Biru sudah di

ep

bawa oleh ARY PERMADY beda Speed boad dan 1 (satu) buah jerigen

ah
k

berwarna hijau dibawa oleh HARYANTO alias ANTO dan RONIANSYAH
alias

RONI

yang

nantinya

jerigen

tersebut

disimpan

di

rumah

In
do
ne
si

R

RONIANSYAH alias RONI. Selanjutnya tidak berapa lama datang

RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO Als ANTO ke rumah Terdakwa

A
gu
ng

sambil membawa speedboat dan 1 (satu) buah Jerigen berwarna hijau
yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat brutto 1.430,9 gram ( seribu
empat ratus tiga puluh koma sembilan gram), dan saat itu juga Terdakwa

AMIN bin TAJI menyuruh RONIANSYAH alias RONI untuk menyimpan
jerigen tersebut dirumahnya sebagaimana permintaan ANDI bin ARIF alias

HERMAN alias UDIN, selanjutnya RONIANSYAH alias RONI pulang

ah

kerumahnya dengan membawa jerigen tersebut begitu juga dengan

lik

ub

hijau yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu yaitu jerigen yang
berwarna biru berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal
dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua
puluh Sembilan koma empat) gram dan jerigen berwarna hijau berisi 2

ep

ka

m

HARYANTO alias ANTO pulang kerumahnya.
 Bahwa 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna biru dan berwarna

(dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.430,9 (seribu
RONI bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI

ng

peroleh dari empat orang yang tidak mereka kenal yang juga menggunakan

on

speed boat dan bertemu di Tanjung Daun, kemudian 2 (dua) buah jerien

es

R

empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram tersebut RONIANSYAH alias

In
d

A

gu

tersebut masing-masing 1 (satu) buah jerigen dibawa oleh RONIANSYAH
Halaman 4 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3