ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana dengan acara gu pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ah Agama Pekerjaan Provinsi Kalimantan Utara : Islam : Nelayan Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan 14 Oktober 2017; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai ep am ah k AMIN Bin TAJI Maratua 39 Tahun / 13 Agustus 1978 Laki-laki Indonesia RT.05 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan ub lik : : : : : : A Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal In do ne si R dengan tanggal 15 Nopember 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan 21 A gu ng Nopember 2017; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017; 5. Perpanjangan Plt Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2018 ; 6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 20 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018; 7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda sejak tanggal 22 lik ah Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Nunung Tri Nopember 2017; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan ub Rekan berlamat di Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 ep ka m Sulistiawati, SH., Advokat pada Kantor Advokat Nunung Tri Sulistiawati, SH. dan Negeri Tarakan Nomor ng Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 24 on In d A gu Nopember 2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; es R 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 23 Nopember 2017 tentang penunjukan Halaman 1 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1