Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk kemudian menyerahkan
Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan. --------------------------------------------Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut
telah diterima oleh Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga
nantinya diserahkan pada Cekwan belum ada kesepakan upah yang akan
diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) ; ------------------------Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO)
dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal
tersebut disepakati karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa
berhubung terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada Jenggot
(DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------------------Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya
pesanan Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh
Bin Syah Razali (DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun
memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu
pesanan terdakwa, Rizal (DPO) juga mengambil Shabu pesanan saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada Jenggot (DPO) yang akan bersamasama dikirim ke Aceh. ---------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa
barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari
Sabtu malam tanggal 14 Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada
terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Rizal (DPO) dari Malaysia
menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) lewat telepon dan
mengirimkan nomor telepon saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan menyuruh
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) agar segera menghubungi dan
mengambil Shabu kepada saksi Hasan Basri Bin Mabeni, namun Usman
Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari
saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang menelpon Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui
jalur laut dan akan dibawa saksi Hasan Basri Bin Mabeni ke Aceh. --------------Selanjutnya Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan saksi
Hasan Basri Bin Mabeni bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 6 dari 81 halaman.

Select target paragraph3