Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk kemudian menyerahkan Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan. --------------------------------------------Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut telah diterima oleh Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga nantinya diserahkan pada Cekwan belum ada kesepakan upah yang akan diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) ; ------------------------Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO) dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal tersebut disepakati karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa berhubung terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada Jenggot (DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------------------Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya pesanan Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu pesanan terdakwa, Rizal (DPO) juga mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada Jenggot (DPO) yang akan bersamasama dikirim ke Aceh. ---------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal 14 Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Rizal (DPO) dari Malaysia menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) lewat telepon dan mengirimkan nomor telepon saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) agar segera menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi Hasan Basri Bin Mabeni, namun Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang menelpon Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan dibawa saksi Hasan Basri Bin Mabeni ke Aceh. --------------Selanjutnya Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan saksi Hasan Basri Bin Mabeni bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 6 dari 81 halaman.