Kemudian saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan
terhadap kendaraan Toyota Avanza No.Pol BL.899 DB dan didalam kendaraan
tersebut didapat Narkotika dalm bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah
74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah
dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim
Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh saksi Sutardi
dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan
Narkotika yang dipesan terdakwa. ------------------------------------------------------------Selanjutnya saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada
saksi Fernando dan Tiem Medan lainnya bahwa terdakwa sedang berada di
Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi Fernando bersama
Tiem lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu
tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 10.00 Wib di Hotel Gran Serela Medan
Sumatera Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah terdakwa bertemu
dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, selanjutnya selang beberapa
hari kemudian sehubungan terdakwa telah mengenal Jenggot (DPO) maka
tanpa sepengetahuan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria terdakwa
menelpon Jenggot (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan
CEKWAN (DPO), namun setelah terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ternyata saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram
kepada Jenggot (DPO) kemudian Jenggot (DPO) memberitahukan kepada
Terdakwa bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan
harga Shabu tersebut Rp.314.000.000,- ( tiga ratus empat belas juta rupiah)/ kilo
gramnya. --------------------------------------------------------------------------------------------Kemudian terdakwa menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
dan memberitahukan bahwa terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia
kepada JENGGOT dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
untuk menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO)
adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di
Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. ------------------------------------------Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias
Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan
selanjutnya terdakwa memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan
memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada terdakwa dan
nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan terdakwa kirim kepada

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 5 dari 81 halaman.

Select target paragraph3