Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui
jalur laut dan akan dibawa saksi Hasan Basri Bin Mabeni ke Aceh. --------------Selanjutnya Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan saksi Hasan Basri
Bin Mabeni bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh
Timur, selanjutnya setelah bertemu saksi Hasan Basri Bin Mabeni

yang

datang bersama 2 (dua) orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna
hitam dengan No.Pol BL 899 DB kemudian Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux nopol BK 9410 RI dengan mobil
Toyota Avanza No.Pol BL 899 DB yang didalamnya terdapat narkotika jenis
shabu sebanyak 3 (tiga) karung, setelah itu Usman Alias Raoh Bin Syah
Razali (DPO) mebawa mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB
tersebut dan memakirkannya di rumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan
Kec. Pereulak Kab. Aceh Timur, Aceh dan memberitahukan kepada saksi
Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman untuk membantu memindahkan
dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di dalam mobil Avanza warna
hitam dengan No.Pol BL 899 DB tersebut, dan untuk pekerjaannya tersebut
saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman mendapat upah sebesar
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum memindahkan
narkotika jenis shabu tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin
Sulaeman ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) kemudian dilanjutkan penangkapan
saksi Hasan Basri Bin Mabeni

di rumah Anwar dan penangkapan saksi

Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di Gang Kesatria Desa BR Puntong Kec.
Langsa Baro Kab. Aceh Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari
Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar
434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan sumatera Utara ketika sedang
menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) melarikan diri. -----------------------------------------------------------Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa
yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------

1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor
simcard 081375641022 ; ---------------------------------------------------------------

-

1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ; ---------------------------------------------

-

1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ; -------------------------

-

1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ; ----

Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia
atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain : ------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 16 dari 81 halaman.

Select target paragraph3