Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan dibawa saksi Hasan Basri Bin Mabeni ke Aceh. --------------Selanjutnya Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan saksi Hasan Basri Bin Mabeni bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur, selanjutnya setelah bertemu saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang datang bersama 2 (dua) orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB kemudian Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux nopol BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza No.Pol BL 899 DB yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung, setelah itu Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) mebawa mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kec. Pereulak Kab. Aceh Timur, Aceh dan memberitahukan kepada saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman untuk membantu memindahkan dan mengawasi narkotika jenis shabu yang ada di dalam mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB tersebut, dan untuk pekerjaannya tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) kemudian dilanjutkan penangkapan saksi Hasan Basri Bin Mabeni di rumah Anwar dan penangkapan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di Gang Kesatria Desa BR Puntong Kec. Langsa Baro Kab. Aceh Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar 434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) melarikan diri. -----------------------------------------------------------Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; --------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ; --------------------------------------------- - 1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ; ------------------------- - 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ; ---- Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain : ------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 16 dari 81 halaman.