- Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. ---------------------------------- Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan terdakwa menyuruh Jenggot (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa, dan setelah Shabu pesanan terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal (DPO) menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada terdakwa. --------------------------------------------------------------------- Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tanpa ijin dari yang berwenang dan masuk ketentuan import barang karena shabu tersebut dibawa dari luar Negeri (Malaysia) masuk kedalam kawasan pabeanan Indonesia tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 350 B/II/2015/Balai Lab Narkoba tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa Maemunah, S.Si.M.Si dan Rieska Dwi Widayatio, S.Si.M.Si serta Putri Heryani, S.Si., Apt. dan diketahui Kuswardani, S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2611 gram. -------------------------------------------------------2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2542 gram. -------------------------------------------------------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 17 dari 81 halaman.