Aceh melakukan penggrebekan setelah mobil toyota Avanza No Pol BL.899 DB
masuk halaman rumah dan sudah dalam keadaan terparkir, namun setelah
saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan penyergapan pengendara mobil
toyota Avanza yang bernama saksi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
langsung melarikan diri kebelakang rumah keperkebunan kelapa sawit. ---------Kemudian saksi Sutardi dan tiem Aceh lainnya melakukan pemeriksaan
terhadap kendaraan Toyota Avanza No.Pol BL.899 DB dan didalam kendaraan
tersebut didapat Narkotika dalm bentuk kristal putih jenis Shabu dengan jumlah
74 (tujuh puluh empat) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik warna merah
dengan jumlah total sekira 78,106,6 kg brutto, dan dari hasil penyelidikan tim
Polri bahwa Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan oleh saksi Sutardi
dan Tiem Aceh lainnya bahwa sebanyak 13 kg (13 bungkus) merupakan
Narkotika yang dipesan terdakwa. ------------------------------------------------------------Selanjutnya saksi Sutardi dan Tiem Aceh lainnya menginformasikan kepada
saksi Fernando dan Tiem Medan lainnya bahwa terdakwa sedang berada di
Hotel Grand Serela Medan Sumatera Utara, kemudian saksi Fernando bersama
Tiem lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu
tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 10.00 Wib di Hotel Gran Serela Medan
Sumatera Utara, yaitu pada awal bulan Februari 2015 setelah terdakwa bertemu
dengan

saksi

sehubungan

Abdullah,

terdakwa

selanjutnya

telah

selang

mengenal

beberapa

Jenggot

(DPO)

hari

kemudian

maka

tanpa

sepengetahuan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria terdakwa menelpon
Jenggot (DPO) di Malaysia memesan Shabu atas permintaan Cekwan (DPO),
namun setelah terdakwa berkomunikasi lewat telepon dengan saksi Abdullah
Alias Dullah Bin Zakaria ternyata saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
juga telah memesan Shabu sebanyak 40 (empat puluh) kilogram kepada
Jenggot (DPO) kemudian Jenggot (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa
bahwa permintaan Shabu dipenuhi sebanyak 13,5 kilogram dan harga Shabu
tersebut Rp.314.000.000,- ( tiga ratus empat belas juta rupiah) / kilo gramnya. -Kemudian terdakwa menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
dan memberitahukan bahwa terdakwa sedang memesan Shabu di Malaysia
kepada JENGGOT dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO)
untuk menjemput Shabu di Malaysia kepada Rizal (DPO), karena Rizal (DPO)
adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO) di
Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. ------------------------------------------Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias
Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 14 dari 81 halaman.

Select target paragraph3