Perbuatan terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bersama-sama dengan saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman,
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, saksi Hasan Basri Bin Mabeni
(ketiganya dalam berkas tersendiri) dan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali
(belum tertangkap) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama
pada hari minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya
masih pada sekitar tahun 2015, bertempat di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan
Kec.Pereulak Kab.Aceh Timur-Aceh, atau setidak tidaknya masih termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 85 KUHAP dan keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84 / KMA / SK / VII / 2015
tanggal 08 Juli 2015 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana an. Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali, Maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan

tindak pidana Narkotika dan

Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2)
yakni

tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor,

mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi

5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara

sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 06.10
Wib saksi Fernando, saksi Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota
POLRI) mendapat

informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi

peredaran gelap Narkotika di Dusun Nabok Desa Alue Bu Jalan Kecamatan
Peureulak

Barat Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya Fernando, saksi

Widarsono dan saksi Sutardi (ketiganya anggota POLRI) bersama anggota Tiem
lainnya (Tiem Aceh dan Tiem Medan) melakukan penyelidikan dan dicurigai
sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BL.899 DB yang diduga untuk
mengangkut Narkotika Shabu, dan sekira jam 08.00 Wib anggota Tiem Polri
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 13 dari 81 halaman.

Select target paragraph3