ep u b hk am - 28 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, oleh ng Kami : PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan gu DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal A 9 September 2014, nomor : 483/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan ub lik oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta MUSA PENGARAPEN PURBA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. ep KETUA MAJELIS, R HAKIM ANGGOTA, ttd A gu ng 1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. ttd PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. ttd 2. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. PANITERA PENGGANTI, ttd lik ah In do ne si ah k am ah dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2014, es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m MUSA PENGARAPEN PURBA, SH. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28