ep
u

b

hk
am

- 28 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, oleh

ng

Kami : PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan
Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan

gu

DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota,
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan
tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal

A

9 September 2014, nomor : 483/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan

ub
lik

oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta MUSA
PENGARAPEN PURBA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

ep

KETUA MAJELIS,

R

HAKIM ANGGOTA,
ttd

A
gu
ng

1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.

ttd

PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.

ttd

2. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,

ttd

lik

ah

In
do
ne
si

ah
k

am

ah

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2014,

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

MUSA PENGARAPEN PURBA, SH.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3