ep u b hk am - 27 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pid.B/2014/PN.Stb tanggal 26 Juni 2014, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat ng Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan primair yaitu melanggar pasal 340 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah tepat dan benar, oleh karenanya gu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka ub lik Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb tanggal 26 Jun i 2014, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan; Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap ditahan; ep ah k am ah A hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding; R Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan A gu ng tingkat peradilan; In do ne si dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua Mengingat dan Memperhatikan pasal 340 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 153/Pid.B/2014/ ub lik • PN.Stb tanggal 26 Juni 2014, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat ep • ah ka m ah ini; on In d A gu ng M rupiah). es R peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27