ep
u

b

hk
am

- 26 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

AKTA.PID/BDG/2014/PN-STB, yang menerangkan bahwa pada hari

Kamis tanggal 26 Juni 2014, Terdakwa telah mengajukan permintaan

ng

banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding
mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut
Umum pada tanggal 7 Juli 2014;

Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh SYAWAL ASWAD

gu

V.

AKTA.PID/BDG/2014/PN-STB, yang menerangkan bahwa pada hari
Kamis tanggal 2 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan

ah

permintaan

banding

atas

Putusan

Pengadilan

Negeri

ub
lik

A

SIREGAR, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Stabat nomor : 30/

tersebut,

permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada

am

Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2014;

Surat Mempelajari Berkas Perkara nomor : W2.U15/832/PID.01.1/

ep

VI.

ah
k

VIII/2014, tertanggal 20 Agustus 2014, yang disampaikan masing-

R

masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung

In
do
ne
si

7 (tujuh) hari sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 28

A
gu
ng

Agustus 2014, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari

berkas perkara nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb, sebelum berkas dikirim ke
Pengadilan Tinggi Medan;

Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding

oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-

lik

ub

Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Terdakwa maupun Jaksa

Penuntut Umum mengajukan banding, akan tetapi tidak mengajukan memori
banding, sehingga tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi keberatan

ep

ka

m

ah

Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;

masing-masing terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama;

secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan

on
In
d

A

gu

ng

perkara ini, berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 153/

es

R

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 26

Select target paragraph3