ep u b hk am - 25 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 27. 1 (satu) kaleng racun serangga merk baigon ukuran kecil yang sudah kosong warna biru dan terdapat koyakan pada bagian atas. ng 28. 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Clup Mild. 29. 3 (tiga) buah punting rokok merek Clup Mild. 30. 1 (satu) gulung lakban warna kuning yang sudah dipakai. gu 31. Beberapa potongan lakban warna kuning yang bekas dipakai. A 32. 2 (dua) botol bekas minuman merk Aqua kosong dan salah satunya sudah terpotong pada bagian atasnya. 33. 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild. ub lik ah 34. 3 (tiga) buah batu mangga/koral yang terdapat bercak warna merah yang diduga darah. am 35. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol BK (tanpa plat nomor) nomor rangka MH8BG41.CA81226496 Nomor Mesin ep GA 20-ID225677. ah k 36. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat R nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin In do ne si KEVAC 12364. A gu ng 37. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol BK 6764OE nomor rangka MH33C10028k090409 Nomor Mesin 3C1-091174. 38. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 39. 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman. 40. 1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. 41. 1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an. ub m Sdr.Misman. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ka dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy. IV. R (dua ribu rupiah); Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh SYAWAL ASWAD on In d A gu ng SIREGAR, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Stabat nomor : 30/ es ep 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ah Sdr.Misman. Halaman 25