ep
u

b

hk
am

- 25 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

27. 1 (satu) kaleng racun serangga merk baigon ukuran kecil yang
sudah kosong warna biru dan terdapat koyakan pada bagian atas.

ng

28. 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Clup Mild.
29. 3 (tiga) buah punting rokok merek Clup Mild.

30. 1 (satu) gulung lakban warna kuning yang sudah dipakai.

gu

31. Beberapa potongan lakban warna kuning yang bekas dipakai.

A

32. 2 (dua) botol bekas minuman merk Aqua kosong dan salah satunya
sudah terpotong pada bagian atasnya.

33. 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild.

ub
lik

ah

34. 3 (tiga) buah batu mangga/koral yang terdapat bercak warna merah
yang diduga darah.

am

35. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol BK (tanpa
plat nomor) nomor rangka MH8BG41.CA81226496 Nomor Mesin

ep

GA 20-ID225677.

ah
k

36. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat

R

nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin

In
do
ne
si

KEVAC 12364.

A
gu
ng

37. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol
BK 6764OE nomor rangka MH33C10028k090409 Nomor Mesin
3C1-091174.

38. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

39. 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an.
Sdr.Misman.

40. 1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an.

41. 1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an.

ub

m

Sdr.Misman.

Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk

ka

dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy.

IV.

R

(dua ribu rupiah);

Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh SYAWAL ASWAD

on
In
d

A

gu

ng

SIREGAR, SH.MHum. Panitera Pengadilan Negeri Stabat nomor : 30/

es

ep

5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

ah

Sdr.Misman.

Halaman 25

Select target paragraph3