ep
u

b

hk
am

- 23 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

36. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat

nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin

ng

KEVAC 12364.

37. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol
BK 6764OE nomor rangka MH33C10028k090409 Nomor Mesin

gu

3C1-091174.

A

38. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

39. 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an.
Sdr.Misman.

ub
lik

ah

40. 1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an.
Sdr.Misman.

am

41. 1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an.
Sdr.Misman.

ep

Semuanya terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam

ah
k

perkara atas nama Rendy.

A
gu
ng

Negara.

In
do
ne
si

R

4. Biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dibebankan kepada

III.

Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb
tanggal 26 Juni 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta
melakukan Pembunuhan Berencana” ;

3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;

ub

4. Memerintahkan barang bukti berupa :
1.

1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman.

2.

1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban
Misman.

3.

ah

lik

MATI ;

ep

ka

m

ah

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana

4 (empat) utas tali plastik warna hitam masing-masing panjang + 1

1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1

on
In
d

A

gu

ng

Salapian milik korban Tria Winanda Aulia.

es

M

4.

R

(satu) meter milik korban Misman.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3