ep u b hk am - 23 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 36. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin ng KEVAC 12364. 37. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol BK 6764OE nomor rangka MH33C10028k090409 Nomor Mesin gu 3C1-091174. A 38. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 39. 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman. ub lik ah 40. 1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman. am 41. 1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an. Sdr.Misman. ep Semuanya terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam ah k perkara atas nama Rendy. A gu ng Negara. In do ne si R 4. Biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dibebankan kepada III. Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb tanggal 26 Juni 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Pembunuhan Berencana” ; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ub 4. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman. 2. 1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban Misman. 3. ah lik MATI ; ep ka m ah 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 4 (empat) utas tali plastik warna hitam masing-masing panjang + 1 1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1 on In d A gu ng Salapian milik korban Tria Winanda Aulia. es M 4. R (satu) meter milik korban Misman. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23