Bahwa ketika barang bukti berupa satu buah koper warna hitam merk Giogracia

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dalam keadaan retak berisi dua buah pipa aluminium (keadaannya terbuka)

ng

diperiksa/dibuka oleh petugas Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar

ternyata didalamnya terdapat serbuk putih seberat 0,0100 gram netto lalu
dilakukan pemeriksaan terhadap

serbuk putih tersebut ternyata positif

gu

mengandung sediaan Narkotika (Heroin). Berdasarkan hasil pemeriksaan dari

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang

A

Denpasar No. Lab. 183/KNF/2005 tanggal 10 bulan Mei 2005.

•

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang dililit
dengan plaster verban warna putih yang didalamnya berisi heroin seberat 807,27

ub
lik

ah

gram netto, 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang bertuliskan Foodsever
Rolls By Tilia yang ditaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi

am

warna bening yang didalamnya berisi heroin, kemudian dililit lagi dengan plaster
verban warna coklat dengan berat keseluruhan 668,29 gram netto dan 2 (dua)
bungkus plastik warna bening yang bertuliskan Foodsever Rolls By Tilia yang

ah
k

ep

dtiaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi warna bening yang
didalamnya berisi heroin, kemudian dililit lagi dengan plaster verban warna

In
do
ne
si

R

coklat dengan berat keseluruhan 693,41 gram netto yang disita dari Renae
Lawrence setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik

A
gu
ng

Polri Cabang Denpasar positif mengandung sediaan Narkotika (Heroin)

berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab. 173/KNF/2005.

•

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang dililit
dengan plaster verban warna putih yang didalamnya berisi heroin seberat 800,84

gram netto, 2 (dua) bungkus plastik warna bening bertuliskan Foodsever Rolls
By Tilia yang ditaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi warna

ah

bening yang didalamnya berisi heroin kemudian dililiti lagi dengan plaster

lik

verban warna coklat dengan berat keseluruhan 733,28 gram netto, 2 (dua)
bungkus plastik warna bening bertuliskan Foodsever Rolls By Tilia yang ditaburi

ub

m

dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi warna bening yang didalamnya
berisi heroin kemudian dililiti lagi dengan plaster verban warna coklat dengan

ep

ka

berat keseluruhan 717,62 gram netto yang disita dari MARTIN ERIC
STEPHENS setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik
Polri Cabang Denpasar positif mengandung sediaan Narkotika (Heroin),

ah

R

berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

es

In
d

A

gu

8

on

ng

Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No. Lab. 172/KNF/2005.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 8

Select target paragraph3