perbuatannya, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat
dipertanggung-jawabkan kepadanya, telah mengantar Majelis kepada satu
keyakinan akan kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa haruslah
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti
bersalah, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan
kesaiahannya;

Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara ini,
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,

maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan:

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerlntah yang
sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika;
- Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;

• Perbuatan Terdakwa didahului dengan permufakatan jahat bersama
rekan-rekan Terdakwa lainnya;

•

Terdakwa tidak mengakui secara terus terang;

Hal-hal yang meringankan :

- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
-

Terdakwa belum pernah dihukum;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya,

akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan dan pendapat bahwa pidana
yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana akan dicantumkan dalam
Amar Putusan ini adalah sesuai dan setimpai dengan kesaiahannya,
sehingga dipandang sudah tepat dan adil;

Mengingat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

Repubiik Indonesia Nomor; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta
ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

Hal. 63 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3