perbuatannya, sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, telah mengantar Majelis kepada satu keyakinan akan kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesaiahannya; Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani membayar ongkos perkara; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan: Hal-hal yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerlntah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika; - Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat; • Perbuatan Terdakwa didahului dengan permufakatan jahat bersama rekan-rekan Terdakwa lainnya; • Terdakwa tidak mengakui secara terus terang; Hal-hal yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; - Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan dan pendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana akan dicantumkan dalam Amar Putusan ini adalah sesuai dan setimpai dengan kesaiahannya, sehingga dipandang sudah tepat dan adil; Mengingat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; Hal. 63 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.