karena mereka mengatakan lidak tahu, saksi dan tim mamanggil Manager Hotel untuk membukanya; Bahwa saksi dan tim selanjutnya melakukan penggeiedahan terhadap Terdakwa, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo (para Terdakwa dalam berkas terpisah) dan masing-masing diperoleh barang bukti berupa : - Dari Terdakwa didiperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone dan 1 (satu) buah Pasport dan 1 (satu) unit Iphone; - Dari Tan Weiming selain dikamarnya ditemukan koper berisi 10 bungkus dan dalam safety box ditemukan 10 bungkus shabu juga diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Pasport, 1 (satu) unit Iphone dan 1 (satu) lembar kwitansi; - Dari Chen Shaoyan alias Xiao Yanzi diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Pasport, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit Iphone; - Dari Shi Jiayi alias Jia Bo diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) unit Iphone, 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) buah pasport, 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Hotel, 1 (satu) lembar kwitansi sewa Ruko atas nama Santa; Bahwa selanjutnya saksi dan tim melakukan pengembangan berdasarkan kwitansi sewa Ruko yang ditemukan dari Shi Jiayi dan berhasil menangkap pemegang kunci gudang tersebut, yaitu Santa (terdakwa dalam perkara lain); Bahwa setelah saksi tanyakan kepada Tan Weiming alias Aming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Shi Jiayi alias Jia Bo, shabu tersebut berasal dari Mr. Tang (DPO), sedangkan Terdakwa mengatakan tidak tahu sama sekali tentang shabu tersebut; Bahwa setelah Terdakwa, Tan Weiming alias Aming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Shi Jiayi alias Jia Bo, saksi dan tim bawa ke Tangerang, berdasarkan kwitansi yang saksi temukan dikamar Shi Jiayi alias Jia Bo dan selanjutnya tim berhasil menangkap Santa, setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeiedahan dari dalam gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding) dan Santa mengakui 2 (dua) unit Moulding tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China; Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Polisi; Hal. 39 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.