selama 3 (tiga) bulan. tetapi saksi tidak melihat Terdakwa dan tim
hanya melihat 4 (empat) orang Terdakwa lainnya saja dan tim
melihat Terdakwa sekali saat penangkapan;

• Bahwa saksi tidak menemukan narkotika terhadap Terdakwa

ataupun dalam kamar Terdakwa dan hanya menemukan berupa
phonsel dan pasport milik Terdakwa saja;
Bahwa Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;

3.

Saksi DHANI HERDI SUSANTO, SH., dibawah sumpah pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut ;

- Bahwa saksi sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;

• Bahwa saksi tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa dan kenal
setelah penangkapan;

- Bahwa saksi bersama tim telah melakukan penangkapan terhadap

Terdakwa dan rekannya yang bernama Chen Shaoyan alias Xiao

Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo pada hari Kamis. tanggal 02 Juni 2016,
sekira jam 17.20 WIB di kamar 9011 Fave Hotel Gedung LTC
Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari, Jakarta Barat;
• Bahwa saksi sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap
Tan Weiming alias Aming di kamar 9032 Fave Hotel Gedung LTC
Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari, Jakarta Barat;
• Bahwa, benar mereka 1 (satu) jaringan, setelah saksi dan tim
menangkap Terdakwa dan rekannya yang bernama Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo di kamar 9011, selanjutnya
mereka saksi dan tim pertemukan dengan Tan Weiming alias AmIng
di kamar 9032 Fave Hotel dan didalam kamar 9032 saksi dan tim

melakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan berupa koper
warna merah merk Polio Hoby yang terkunci dan setelah dibuka

berisi 10 (sepuluh) bungkus ptastik berisi Narkotika jenis shabu;
- Bahwa selanjutnya saksi dan tim melakukan penggeledahan didalam
kamar 9032, dan ditemukan safety box dan setelah dibuka berisi 10
(sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu;
•

Bahwa sebeium dibuka, saksi dan tim menanyakan kepada

Terdakwa dan para Terdakwa (dalam perkara lain) untuk
memberikan kunci/kodenya tetapi mereka mengatakan tidak tahu,
selanjutnya koper saksi buka secara paksa, sedangkan safety box

Hal. 38 dari 65 hal. Put. No. 1678/P[d.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3