Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dimuka persidangan sebagai berikut; 1. Saksi ABAD JAVA HAREFA, SH., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa saksi sebagai anggota Poiri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; - Bahwa saksi tidak kenai sebeiumnya dengan Terdakwa dan kenal seteiah penangkapan; - Bahwa saksi bersama tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan rekannya yang bernama Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi. Shi Jiayi alias Jia Bo pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2016, sekira jam 17.20 WIB di kamar 9011 Fave Hotel Gedung LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari. Jakarta Barat; - Bahwa saksi sebeiumnya telah melakukan penangkapan terhadap Tan Weiming alias Aming di kamar 9032 Fave Hotel Gedung LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari, Jakarta Barat, - Bahwa, benar mereka 1 (satu) jaringan, seteiah saksi dan tim menangkap Terdakwa dan rekannya yang bernama Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo di kamar 9011, selanjutnya mereka saksi dan tim pertemukan dengan Tan Weiming alias Aming di kamar 9032 Fave Hotel dan didalam kamar 9032 saksi dan tim melakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan berupa koper warna merah merk Polio Hoby yang terkunci dan seteiah dibuka berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu; • Bahwa selanjutnya saksi dan tim melakukan penggeledahan didalam kamar 9032, dan ditemukan safety box dan seteiah dibuka berisi 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis shabu; • Bahwa sebelum dibuka, saksi dan tim menanyakan kepada Terdakwa dan para Terdakwa (dalam perkara Iain) untuk memberikan kunci/kodenya tetapi mereka mengatakan tidak tahu, selanjutnya koper saksi buka secara paksa, sedangkan safety box karena mereka mengatakan tidak tahu, saksi dan tim memanggil Manager Hotel untuk membukanya; - Bahwa saksi dan tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Hal. 34 dari 65 hal. Put. No. 1678;Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.