(sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42.4005 gram diberi
nomor barang bukti 0890/2016/PF. adalah benar mengandung
Metamfetamina terdaftar dalam Goiongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;

• Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

memproduksi. mengimpor. mengekspon atau menyalurkan Narkotika
Goiongan 1jenis Shabu bsrat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tsrsebut
Terdakwa Santa alias Aliang alias Akam bersama saksi Chen Shaoyan

alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Qiu Junjie alias

Junji, Ceng AYue. Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau Wa, Liu
Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin
dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Lebih Subsidair:

Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi

Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi
Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam (kesmpatnya
Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng AYue, Meng Yang
Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya

masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB,
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan
Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.

Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih tenmasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud daiam Pasal 112
ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai
berikut:

-

Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara

Hal. 24 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3