(sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42.4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF. adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Goiongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memproduksi. mengimpor. mengekspon atau menyalurkan Narkotika Goiongan 1jenis Shabu bsrat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tsrsebut Terdakwa Santa alias Aliang alias Akam bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Qiu Junjie alias Junji, Ceng AYue. Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia; Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidair: Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam (kesmpatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng AYue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih tenmasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud daiam Pasal 112 ayat (2), yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara Hal. 24 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.