sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 IVlei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama Santa; Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum datang; Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia; Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang; Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA Hal. 18 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.