sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten

Tangerang

dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Setelah itu pada tanggal 16 IVlei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou
(DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa
alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel.
Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko

sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan
sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi
menggunakan nama Santa;

Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias
Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias

Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya
apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu
saja karena barang belum datang;

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara
China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan
Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi Shi

Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari
China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari
China sudah sampai ke Indonesia;

Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa

alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang
memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA

Hal. 18 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3