saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa; Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chon Shaoyan alias Xiao Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang; Bahwa pada tanggal 04 Mel 2016 ketika sedang di Apartemen Best Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat; Pada tanggal 11 Mel 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang duiu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang beium datang; Bahvi'a pada tanggal 14 Mel 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya Hal. 17 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.