saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui
Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa;

Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chon Shaoyan alias Xiao Yan
Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani
seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr.
Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai
menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di
Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti
ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama
temannya tersebut pulang;

Bahwa pada tanggal 04 Mel 2016 ketika sedang di Apartemen Best
Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam
menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya disuruh

menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di
Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar

pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menjemput ke
Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC
Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat;

Pada tanggal 11 Mel 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke
Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara
Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi
Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar
ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming
cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang
sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah

jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang
duiu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan

uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel
serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel
karena barang beium datang;

Bahvi'a pada tanggal 14 Mel 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya

Hal. 17 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3