saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu iVleng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket Pesawat; Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel; Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada tanggal 16 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya. setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016; Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 Hal. 16 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.