saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas tawaran tersebut saksi Tan
Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan

Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu iVleng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias
Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri
dan biayanya akan diganti oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming
mengirimkan photo copy Paspor kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi untuk dibelikan Tiket Pesawat;

Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim kode
booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi Tan
Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berisikan
kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming
dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu

apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk
diantar ke Hotel;

Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada
tanggal 16 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15
April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

didampingi teman wanitanya. setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke

Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan
sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput
oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias

Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di

Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di
Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;
Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam

mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang

diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016

Hal. 16 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3