EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2(dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Slii Jiayi aiias Jia Bo menerima uang dari Ceng AYue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming untuk biaya operasional seharihari; Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa aiias Aiiang alias Akam menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1&2di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23. Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko. selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa aiias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1; Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanao (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi. Kecamatan Teluk Naga. Kabupaten Tangerang. setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang. Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang Hal. 19 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.