alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan IVlesin Mouding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluti) bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1,000 (seribu) gram sehingga berat shabu selurulinya 20.000 (dua pulut: ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) Koper wama merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus; Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2(dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk Mo. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE wama silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan wama pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel; Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mai 2016 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakv^a Qiu Junjie alias Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032 dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming Hal. 20 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.